Saya teringat dengan seorang teman guru, kami sering bercerita tentang pengalaman – pengalaman pribadi yang mungkin baru terjadi beberapa waktu lewat. Memang hampir semua masih seputar lingkungan pendidikan baik disekolah maupun di luar sekolah. Saya teringat cerita beliau yang sedikit menggilitik tetapi menarik.
Dia sering bercerita tentang teman yang sama-sama berprofesi sebagai guru dalam suatu pertemuan Guru Mata Pelajaran guna membahas materi dan berukar pendapat. Hal ini sudah menjadi agenda rutin yang kadangkala dilakukan di dalam maupun di liar sekolah dari berbagai sekolah. Setelah acara umumnya mereka bercerita baik cerita sekolah, pribadi maupun keluarga dan teman. Ada seorang temannya yang memang bukan rahasia bagi teman sejawat mempunyai kelebihan sering berganti pasangan dan berpetualang walaupun sudah mempunyai seorang istri dan anak. Namun kebiasaan ini masih berlanjut tanpa pandang bulu siapa teman kencannya, tetapi kadang dia terlihat santai bercerita tentang pengalamannya tanpa ada sedikitpun beban dan rasa bersalah.
Yang menarik adalah ketika teman saya ini bercerita bahwa temannya ini tengah mengikuti kegiatan pelatihan bagi “Guru Berprestasi” tingkat Provinsi karena dia salah satu atau mungkin satau-satunya perwakilan dari Kabupaten untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Ketika saya mendengar hal ini saya pun sedikit kaget, karena saya sering mendengar sepak terjang dari guru tersebut bukan saja dari teman sejawatnya bahkan dari “murid-muridnya”, sehingga timbul pertanyaan dalam diri saya “Kategori apa sehingga menjadi guru berprestasi?”.
Saya pun teringat akan beberapa wacana dan artikel serta berita tentang dunia pendidikan di Internet, yang kadang miris membahas pendidikan dilihat dari peserta didik (dalam hal ini siswa), dan beberapa artikel tentang Pendidik (dalam hal ini guru). Banyak kita temuai kasus asusila dan kekerasan guru terhadap siswa, dan siswa terhadap siswa lainnya. Dan unik lagi ketika seorang teman guru bercerita tentang pengalamannya bersama seorang siswi kepada saya dengan dalih, wajar karena pada waktu itu dia masih sendiri.
Sehingga ketika ketika kita mendengar peribahasa “guru kencing berdiri” lalu siswa bagaimana “kencing barlari” atau “lari terkencing-kencing” atau bahkan berbalik “mengencingi”.
Dalam sebuah ide dari seorang guru di internet yang peduli dengan dunia pendidikan, tentang metode pendidikan Informatika, semua guru menggunakan Laptop saya sempat tertawa terbahak. Karena jangankan untuk membeli laptop, untuk memakai teknologi komputerpun beberapa teman guru saya “tidak” bisa menggunakannya padahal beliau sudah mengantongi selembar kertas “sertifikasi” dan fungsional tetapi tidak berfungsi secara optimal.
Ketika saya membuka e-mail yang terkait dengan sebuah forum pendidikan, banyak saya temui cerita tentang dunia pendidikan baik kritik dan saran sehingga akan terlihat begitu banyakya polemik dunia pendidikan Indonesia.
Sebagai bagian dari tenaga kependidikan sudah semestinya kita mulai berbenah diri (termasuk saya) untuk masa depan pendidikan yang nota bene anak cucu kita pun akan mengalaminya.
Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan Yang Bermutu?
![]() dr. Fasli Jalal, Phd. |
PENDAHULUAN
Pendidikan yang bermutu memiliki kaitan kedepan (Forward linkage) dan kaitan kebelakang (Backward linkage). Forward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Backward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.
Karena keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai. Beberapa negara yang mengembangkan kebijakan ini bisa disebut antara lain Singapore, Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut berupaya meningkatkan mutu guru dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesi guru.
UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Indonesia pada tahun 2005 telah memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen, yang merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok guru. Di samping UUGD juga menetapkan berbagai tunjangan yang berhak diterima guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan finansial guru. Kebijakan dalam UUGD ini pada intinya adalah meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatkan kesejahteraan mereka.
Sudah barang tentu, setelah cukup lama melakukan sosialisasi UUGD ini, patut mulai dipertanyakan apakah sertifikasi akan secara otomatis meningkatkan kualitas kompetensi guru, dan kemudian akan meningkatkan mutu pendidikan? Adakah jaminan bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara kritis analitis. Karena bukti-bukti hasil sertifikasi dalam kaitan dengan peningkatan mutu guru bervariasi. Di Amerika Serikat kebijakan sertifikasi bagi guru belum berhasil meningkatkan kualitas kompetensi guru, hal antara lain dikarenakan kuatnya resistensi dari kalangan guru sehingga pelaksanaan sertifikasi berjalan amat lambat. Sebagai contoh dalam kurun waktu sepuluh tahun, mulai tahun 1997 – 2006, Amerika Serikat hanya mentargetkan 100.000 guru untuk disertifikasi. Bandingkan dengan Indonesia yang dalam kurun waktu yangb sama mentargetkan mensertifikasi 2,7 juta guru. sebaliknya kebijakan yang sama telah berhasil meningkatkan kualitas kompetensi guru di Singapore dan Korea Selatan.
SERTIFIKASI PROFESI GURU
Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang:
- Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
- Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
- Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pertama, kompetensi pedagogik. Adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kedua, kompetensi kepribadian. Adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Ketiga, kompetensi sosial. Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Keempat, kompetensi profesional. Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standard profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi.
Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi:
- Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik, dan
- Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.
Sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
- kualifikasi akademik;
- pendidikan dan pelatihan;
- pengalaman mengajar;
- perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
- penilaian dari atasan dan pengawas;
- prestasi akademik;
- karya pengembangan profesi;
- keikutsertaan dalam forum ilmiah;
- pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
- penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
- melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau
- mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.
Apa yang harus dilakukan? Menyimak dari pengalaman pelaksanaan sertifikasi di berbagai negara, maka akan muncul pertanyaan. “Bagaimana agar sertifikasi bisa meningkatkan kualitas kompetensi guru?” Dan apabila gagal, “mengapa sertifikasi gagal meningkatkan kualitas guru?” Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru yang berkualitas. Kegagalan dalam mencapai tujuan ini, terutama dikarenakan menjadikan sertifikasi sebagai tujuan itu sendiri.
Bagi bangsa dan pemerintah Indonesia harus senantiasa mewaspadai kecenderungan ini, bahwa jangan sampai sertifikasi menjadi tujuan. Oleh karenanya, semenjak awal harus ditekankan khususnya di kalangan pendidik, guru, dan dosen, bahwa tujuan utama adalah kualitas, sedangkan kualifikasi dan sertifikasi merupakan sarana untuk mencapai kualitas tersebut.
JAMINAN MUTU
Adakah jaminan bahwa sertifikasi akan meningkatkan kualitas kompetensi guru? Ada beberapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk memberikan jaminan bahwa sertifikasi akan meningkatkan kualitas kompetensi guru.
Pertama dan sekaligus yang utama, sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Sertikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar kembali ini untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi.
Kedua, konsistensi dan ketegaran pemerintah. Sebagai suatu kebijakan yang merentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan. Paling tidak tuntutan dan tantangan akan muncul dari 3 sumber. Sumber pertama adalah dalam penentuan lembaga yang berhak melaksanakan uji sertifikasi. Berbagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, khususnya dari fihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta akan menuntut untuk diberi hak menyelenggarakan dan melaksanakan uji sertifikasi. Demikian juga, akan muncul tuntutan dari berbagai LPTK negeri khususnya di daerah luar jawa akan menuntut dengan alasan demi keseimbangan geografis. Tuntutan ini akan mempengaruhi penentuan yang mendasarkan pada objektivitas kemampuan suatu perguruan tinggi. Ketegaran dan konsistensi pemerintah juga diperlukan untuk menghadapi tuntutan dan sekaligus tantangan bagi pelaksana Undang-Undang yang muncul dari kalangan guru sendiri. Mereka yang sudah senior atau mereka para guru yang masih jauh dari pensyaratan akan menentang dan menuntut berbagai kemudahan agar bisa memperoleh sertifikat profesi tersebut.
Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari adanya upaya berbagai fihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan jalan pintas. Penyimpangan yang muncul dan harus diwaspadai adalah pelaksanaan sertifikasi yang tidak benar. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.
Keempat, laksanakan UU secara konsekuen. Tuntutan dan tantangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relatif tertinggal. Kalau UUGD dilaksanakan maka sebagian besar dari pendidik di daerah ini tidak akan lolos sertifikasi. Pemerintah harus konsekuen bahwa sertifikasi merupakan standard nasional yang harus dipatuhi. Toleransi bisa diberikan dalam pengertian waktu transisi. Misalnya, untuk Jawa Tengah transisi 5 tahun, tetapi untuk daerah yang terpencil transisi 10 tahun. Tetapi standard tidak mengenal toleransi.
Kelima pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksanaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.
PEMBINAAN PASCA SERTIFIKASI
Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Desain jejaring kerja (networking) peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan instansi Pusat, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat.
P4TK yang berbasis mata pelajaran membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi bertugas:
- menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
- mengembangkan model-model pembelajaran
- mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti
- memberikan pembekalan kepada instruktur pada LPMP
- mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan KKG dan MGMP
LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Propinsi melakukan seleksi guru utk menjadi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Propinsi per mata pelajaran dengan tugas:
- menjadi narasumber dan fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
- mengembangkan inovasi pembelajaran untuk KKG dan MGMP
- menjamin keterlaksanaan kegiatan KKG dan MGMP
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Kab/Kota dan membentuk Guru Inti per mata pelajaran dengan tugas:
- motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
- menjadi fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
- mengembangkan inovasi pembelajaran
- menjadi narasumber pada kegiatan KKG dan MGMP
KKG dan MGMP sebagai wadah pengembangan profesi guru melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi profesi guru.
PENUTUP
Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional: sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa.
Undang-Undang Guru dan Dosen telah hadir sebagai suatu kebijakan untuk mewujudkan guru profesional. UUGD yang menetapkan kualifikasi dan sertifikasi akan menentukan kualitas dan kompetensi guru. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi akan menghadapi berbagai kendala. Di samping persoalan biaya, berbagai tantangan dan tuntutan juga akan muncul. Bagaimana cara pemerintah menghadapi tantangan dan tuntutan ini, akan menentukan apakah sertifikasi akan berhasil meningkatkan kualitas kompetensi guru.
Surabaya, 28 April 2007
Makalah disampaikan pada seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PPS Unair, pada tanaggal 28 April 2007 di Surabaya
Fasli Jalal, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional
Kalu kita telaah tulisan diatas yang saya ambil langsung dari situs http://sertifikasiguru.org
akan timbul pertanyaan sejauh mana peran guru yang sudah mendapatkan Sertifikasi jika kita lihat dari beberapa teman guru yang sudah “mendapatkannya”, mari kita berbijak diri agar menjadikan “selembar sertifikat” menjadivproses pencapaian yang lebih baik lagi sebagai guru.
Sudah beberapa tahun ini pemerintah berupaya menciptakan suatu metode pembelajaran melalui teknologi Informatika. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Nasional, biro PKLN, mencoba menciptakan berbagai media guna memberikan pelayanan pendidikan seperti pelayanan NISN, NUPTK, dan pelayanan lainnya yang berhubungan dengan Dunia pendidikan, kita dapat melihat link link tersebut untuk mendapatkan informasi yng berhubungan dengan duni pendidikan.
http://www.jardiknas.org/ link ini berisi program dari biro PKLN yang bertujuan memberikan informasi
http://media.diknas.go.id/ link ini berisi media pembelajaran milik Diknas
http://bse.depdiknas.go.id/ link ini berisi buku elektronik yang dapat diunduh
Pak guru masuk kekelas, dengan sedikit malas ia mulai menapaki tangga, sekarang ia telah mendapatkan apa yang dicitakan setlah sekian lama ia mengabdi di sebuah sekolah swasta “assalamualaikum..” ….. “waalaikum salam warahmuttullahi wabarakatuhh…..” jawab serentak oleh anak-anak. “ya sekarang buka buku kalian trus catat halaman 11″.. ” ya.. pak” dengan sedikit menggerutu anak-anak mulai mengerjakan… tak selang sepuluh menit kemudian sang guru kembali turun .. si Badu murid paling bangor dan mblatang segera angkat kaki menuju kantin diikuti teman-teman lainnya… “wah enak nehhh.. kalu begini terus.. hehehehe” ” iya nyantai sekolahnya” si tompel mulai nyerocos ” con, gmana kemaren katanya kamu ketahuan gi ngerokok di wc”.. seru tompel pada blocon “heheheh.. tenang cuma dikasih nasehat dikit… bablas angine…” mereka serentak tertawa.. “nah kamu ndiri gimana badu, katanya ketauan lagi mojok ma si ciblon”.. “ya aku sedikit apes, ampe ketauan gitu..” jawab sibadu sambil menikmati sebatang rokok “trus dipanggil keruang guru, di omongin alias dinasehati ampe ngantuk.. ” .. hahahahahaha serentak anak laennya tertawa.. tiba-tiba si domer masuk “woih ada guru.. cabut..” kemudian mereka masuk lagi kembali kekelas.. menunggu kehadiran sang GURU… hingga bel pulang berbunyi…..
ini cuma beberapa antivirus, ya walaupun blon tentu kena virusnya
cuma buat jaga-jaga, kalu kompi udah diprotek ma deepfreze ya bagus
jadi ini buat scan storage laen yang masuk
Ansav Beta Intall
Ansav Beta Zip
PC Mav 19.2
USB scan
Removit virus
Nah Selamat mencoba ..hehehehe…
(btw.. ni file dijamin ga da virus loh.. soale dah ditest….)


